Proses verifikasi partai politik untuk mendapatkan status badan hukum sesuai dengan yang dipersyaratkan Undang-Undang (UU Partai Politik-red) akan dilakukan pada awal Maret 2008. Hal itu disampaikan Sekjen Depkum dan HAM Abdul Bari Azed saat mewakili Menkum dan HAM Andi Mattalatta pada acara penutupan serial Workshop Jurnalis Depkum dan HAM di Jakarta, Kamis (21/2).
Abdul Bari mengatakan partai politik yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol -red) agar segera menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut.
“Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengingatkan agar Parpol yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Badan Kesbangpol segera menyerahkan kelengkapan ke Ditjen AHU,” kata Abdul Bari.
Ia mengatakan proses verifikasi Parpol akan dilakukan awal Maret sampai akhir April 2008.
Hingga awal Minggu ini (18 Pebruari 2008) sudah terdapat 105 Parpol yang mendaftar ke Depkum dan HAM.
Sementara itu rangkaian workshop Jurnalis Depkum dan HAM yang dilakukan sebanyak enam kali telah menampilkan visi dan misi dari enam Direktorat Jenderal di Depkum dan HAM antara lain Ditjen Imigrasi, Ditjen AHU, Ditjen PP serta Ditjen HAKI yang dilakukan pada hari penutupan serangkaian acara workshop pada Kamis (21/2).
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penghargaan kepada Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual yang merupakan salah satu anggota Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
“Keberhasilan Timnas tampak dari naiknya posisi Indonesia di dunia internasional dari priority watch list (prioritas diawasi) menjadi watch list (diawasi),” kata Abdul Bari
Tinggalkan Balasan